BAGAN MAHRAM

Bagan Mahrom — Tambahan K. Nikah
Pengantar

Ikhtisar Mahrom

Empat sebab menjadi mahrom dalam syariat Islam

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian isteri-isteri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kalian rasa kasih dan sayang.

QS. Ar-Rum : 21
01

Mahrom dari Nasab

Hubungan darah / keturunan yang menjadikan seseorang haram dinikahi

02

Mahrom dari Susuan

Hubungan persusuan (radha'ah) yang setara dengan hubungan nasab

03

Mahrom dari Pernikahan

Hubungan yang timbul akibat akad pernikahan (mushaharah)

04

Mahrom Pernikahan dari Susuan

Gabungan mahrom mushaharah dengan hubungan susuan

Saya (Laki-laki)
Saya (Perempuan)
Laki-laki
Perempuan
▲ Merah = Mahrom
● Merah = Mahrom
⬤ Biru = Mahrom Sementara
Catatan Penting: Mahrom terbagi dua — Mahrom Selamanya (haram dinikahi selamanya) dan Mahrom Sementara (haram karena adanya penghalang, pada dasarnya halal). Mahrom dari Nasab dan Susuan semuanya bersifat selamanya. Mahrom dari Pernikahan ada yang selamanya dan ada yang sementara.
Bagian 1

Mahrom dari Nasab

Berdasarkan hubungan keturunan / darah

Bagi Laki-Laki 7 mahrom
Mahrom Perempuan bagi Laki-Laki
  • 1
    IbuTermasuk nenek ke atas
  • 2
    Anak PerempuanTermasuk cucu perempuan ke bawah
  • 3
    Saudara PerempuanSekandung, sebapak, atau seibu
  • 4
    Bibi dari BapakSaudara perempuannya Bapak
  • 5
    Bibi dari IbuSaudara perempuannya Ibu
  • 6
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-LakiAnak perempuannya saudara laki-laki
  • 7
    Keponakan Perempuan dari Sdr. PerempuanAnak perempuannya saudara perempuan
Posisi dalam Silsilah

Selain ketujuh perempuan tersebut, tidak termasuk mahrom dari nasab, seperti:

  • Saudara perempuan sepupu
  • Bibi dari paman (saudara perempuannya paman)
  • Cucu perempuan dari saudara
Bagi Perempuan 7 mahrom
Mahrom Laki-Laki bagi Perempuan
  • 1
    BapakTermasuk kakek ke atas
  • 2
    Anak Laki-LakiTermasuk cucu laki-laki ke bawah
  • 3
    Saudara Laki-LakiSekandung, sebapak, atau seibu
  • 4
    Paman dari BapakSaudara laki-lakinya Bapak
  • 5
    Paman dari IbuSaudara laki-lakinya Ibu
  • 6
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-LakiAnak laki-lakinya saudara laki-laki
  • 7
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. PerempuanAnak laki-lakinya saudara perempuan
Kaidah Umum
Prinsip Simetri: Mahrom dari nasab bagi perempuan adalah kebalikan simetris dari mahrom bagi laki-laki. Yang menjadi mahrom perempuan adalah semua laki-laki yang apabila posisi dibalik, perempuan tersebut menjadi mahromnya laki-laki.
Bagian 2

Mahrom dari Susuan

Hubungan radha'ah (persusuan) yang menyamai hukum nasab

Kaidah Pokok: Mahrom dari susuan mengikuti mahrom dari nasab secara penuh. Semua yang menjadi mahrom dari nasab, berlaku juga dari susuan dengan penambahan kata "susuan" di belakangnya.
Bagi Laki-Laki 7 mahrom susuan
Mahrom Perempuan Susuan
  • 1
    Ibu Susuan
  • 2
    Anak Perempuan Susuan
  • 3
    Saudara Perempuan Susuan
  • 4
    Bibi dari Bapak SusuanSaudara perempuannya Bapak Susuan
  • 5
    Bibi dari Ibu SusuanSaudara perempuannya Ibu Susuan
  • 6
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-Laki Susuan
  • 7
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Perempuan Susuan
Catatan Penting Susuan

Selain yang disebutkan, tidak menjadi mahrom susuan, seperti:

  • Saudara laki-laki susuan (bukan mahrom bagi perempuan)
  • Bapak susuan (bukan mahrom bagi laki-laki)
Bapak susuan bagi laki-laki = mahrom susuan bagi perempuan saja
Bagi Perempuan 7 mahrom susuan
Mahrom Laki-Laki Susuan bagi Perempuan
  • 1
    Bapak Susuan
  • 2
    Anak Laki-Laki Susuan
  • 3
    Saudara Laki-Laki Susuan
  • 4
    Paman dari Bapak SusuanSaudara laki-lakinya Bapak Susuan
  • 5
    Paman dari Ibu SusuanSaudara laki-lakinya Ibu Susuan
  • 6
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-Laki Susuan
  • 7
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Perempuan Susuan
Bagian 3

Mahrom dari Pernikahan

Mushaharah — Mahrom yang timbul karena akad nikah

Bagi Laki-Laki — Mahrom Selamanya 4 mahrom
A. Mahrom dari Pernikahan dengan Istri
  • 1
    Ibunya Istri (Ibu Mertua) ✅ Cukup dengan menikah — langsung mahrom meskipun belum jima'
  • 2
    Anak Perempuan Istri (Anak Tiri Perempuan) ⚠️ Harus sudah jima' dengan istri — jika belum jima' maka belum mahrom
B. Mahrom dari Pernikahan Orang Tua & Anak
  • 3
    Istrinya Bapak (Ibu Tiri) ✅ Cukup dengan menikah
  • 4
    Istrinya Anak Laki-Laki (Menantu Perempuan) ✅ Cukup dengan menikah — walaupun anak belum jima' tetap mahrom
Bagi Perempuan — Mahrom Selamanya 4 mahrom
A. Mahrom dari Pernikahan dengan Suami
  • 1
    Bapaknya Suami (Bapak Mertua) ✅ Cukup dengan nikah
  • 2
    Anak Laki-Laki Suami (Anak Tiri Laki-Laki) ✅ Cukup dengan nikah — meskipun suami belum jima'
B. Mahrom dari Pernikahan Orang Tua & Anak
  • 3
    Suaminya Ibu (Bapak Tiri) ⚠️ Harus sudah jima' — jika belum jima' maka belum mahrom
  • 4
    Suaminya Anak Perempuan (Menantu Laki-Laki) ✅ Cukup dengan nikah
✦ Mahrom Pernikahan dari Susuan Berlaku sama
Semua ketentuan mahrom dari pernikahan di atas berlaku pula untuk hubungan susuan. Cukup tambahkan kata "Susuan" — misal: Ibu Mertua Susuan, Ibu Tiri Susuan, Menantu Susuan, dst.
Bagi Laki-Laki
  • 1
    Ibu Susuannya Istri (Mertua Susuan) — cukup nikah
  • 2
    Anak Perempuan Susuannya Istri (Anak Tiri Susuan) — harus jima'
  • 3
    Istrinya Bapak Susuan (Ibu Tiri Susuan) — cukup nikah
  • 4
    Istrinya Anak Susuan (Menantu Susuan) — cukup nikah
Bagi Perempuan
  • 1
    Bapak Susuannya Suami (Mertua Susuan) — cukup nikah
  • 2
    Anak Laki-Laki Susuannya Suami (Anak Tiri Susuan) — cukup nikah
  • 3
    Suaminya Ibu Susuan (Bapak Tiri Susuan) — harus jima'
  • 4
    Suaminya Anak Susuan (Menantu Susuan) — cukup nikah
Bagian 4

Mahrom Sementara dari Pernikahan

Sebenarnya halal, terlarang karena adanya penghalang sementara

⚠️ Penting: Mahrom sementara ini pada dasarnya bukan mahrom (halal dinikahi). Menjadi "sementara mahrom" karena adanya penghalang. Jika penghalang hilang (misal: istri dicerai / meninggal), maka boleh dinikahi.
Bagi Laki-Laki
A. Karena Larangan Dinikahi Bersama Istri (dari pernikahan istri)
  • 1
    Saudara Perempuan IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Bibi dari Bapaknya IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 3
    Bibi dari Ibunya IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 4
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Laki-Laki IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 5
    Keponakan Perempuan dari Sdr. Perempuan IstriKalau belum dijima' → tidak mahrom
B. Karena Sebagai Perempuan yang Bersuami (dari pernikahan kerabat)
  • 1
    Istrinya Saudara Laki-LakiKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Istrinya Paman dari BapakKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 3
    Istrinya Paman dari IbuKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 4
    Istrinya Keponakan dari Anak Laki-LakiKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 5
    Istrinya Keponakan dari Anak PerempuanKalau belum dijima' → tidak mahrom
Bagi Perempuan
A. Karena Larangan Dinikahi Bersama Istri (dari pernikahan kerabat)
  • 1
    Suaminya Saudara PerempuanKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Suaminya Bibi dari Bapak
  • 3
    Suaminya Bibi dari Ibu
  • 4
    Suaminya Keponakan dari Anak Laki-Laki
  • 5
    Suaminya Keponakan dari Anak Perempuan
B. Karena Sebagai Perempuan yang Bersuami (dari pernikahan dengan suami)
  • 1
    Saudara Laki-Laki SuamiKalau belum dijima' → tidak mahrom
  • 2
    Paman dari Bapaknya Suami
  • 3
    Paman dari Ibunya Suami
  • 4
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Laki-Laki Suami
  • 5
    Keponakan Laki-Laki dari Sdr. Perempuan Suami
✓ Yang BUKAN Mahrom Sementara — Boleh Dinikahi Bersama Istri
Meskipun terkait dengan istri, berikut ini BOLEH dinikahi bersama istri (bukan mahrom sementara):
  • 1
    Ibu Tirinya IstriIbu dari suami sebelumnya istri
  • 2
    Anak Tirinya IstriAnak istri dari suami sebelumnya
  • 3
    Mertua IstriIbu mertua dari pernikahan istri sebelumnya
  • 4
    Menantu IstriSuami anak perempuan istri

★ Mahrom Sementara dari Pernikahan Susuan

Semua mahrom sementara di atas berlaku pula untuk hubungan susuan. Misal: Saudara Perempuan Susuannya Istri, Paman dari Bapak Susuannya Istri, Istrinya Saudara Laki-Laki Susuan, Paman dari Bapak Susuannya Suami, dst — semuanya berlaku dengan ketentuan yang sama.

Bagian 5

Urutan Wali Pernikahan

Berdasarkan Hal. 44 No. Bab 44

I. Dari Nasab Bapak (Utama)
  • 1
    Bapak Kandung
  • 2
    KakekBapaknya Bapak — ke atas
  • 3
    Anak Laki-LakiDan keturunannya laki-laki ke bawah (sudah baligh)
  • 4
    Saudara Laki-Laki Sekandung
  • 5
    Saudara Laki-Laki Sebapak
  • 6
    Keponakan dari Sdr. SekandungAnak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung + keturunannya
  • 7
    Keponakan dari Sdr. SebapakAnak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak + keturunannya
  • 8
    Paman Sekandung dari BapakSaudara laki-laki sekandungnya Bapak
  • 9
    Paman Sebapak dari BapakSaudara laki-laki sebapaknya Bapak
  • 10
    Sepupu dari Paman SekandungAnak laki-lakinya saudara laki-laki sekandungnya Bapak
  • 11
    Sepupu dari Paman SebapakAnak laki-lakinya saudara laki-laki sebapaknya Bapak
II. Dari Nasab Ibu (Jika Nasab Bapak Tidak Ada)
Wali dari Nasab Ibu hanya boleh menjadi wali ketika tidak ada satupun wali dari Nasab Bapak
  • 1
    KakekBapaknya Ibu
  • 2
    Saudara Laki-Laki Seibu
  • 3
    Keponakan dari Saudara SeibuAnak laki-laki saudara laki-laki seibu
  • 4
    Paman Sekandung dari IbuSaudara laki-laki sekandungnya Ibu
  • 5
    Paman Sebapak dari IbuSaudara laki-laki sebapaknya Ibu
  • 6
    Anak Laki-Laki Paman Sekandung dari IbuSepupu dari jalur ibu
  • 7
    Anak Laki-Laki Paman Sebapak dari IbuSepupu dari jalur ibu
Kaidah Wali: Jika wali yang lebih dekat (nomornya kecil) ada dan memenuhi syarat, maka wali yang lebih jauh tidak bisa menjadi wali. Wali yang lebih dekat harus ada dulu, atau ada uzur syar'i agar wali selanjutnya dapat menggantikan.
الحمد لله جزاكم الله خيرا
Tambahan Kitab Nikah · Bagan Mahrom

Post a Comment

Previous Post Next Post